Hukum Memukul Hewan Tunggangan Atau Penarik Gerobak - Permata Salafus Sholih

Breaking

Meniti Aqidah dan Manhaj Para Nabi dan Salafus Sholeh

Anda diperbolehkan mengkopi paste ayat, hadist dan terjemahannya tanpa menyebutkan sumbernya serta diperbolehkan untuk menyebarkan artikel-artikel di blog ini dengan menyertakan sumbernya, namun anda dilarang menyebarkannya dengan mengeditnya dan mengakui sebagai tulisan anda dengan tujuan komersil atau non komersil

Selasa, 23 Januari 2018

Hukum Memukul Hewan Tunggangan Atau Penarik Gerobak

Ketika aku masih kecil, aku sering menyaksikan kereta-kereta kuda dan sapi hilir mudik di jalanan kampungku yang terpencil. Kereta kuda atau dokar dalam bahasa  orang kampungku, digunakan sebagai sarana trasportasi yang menghubungkan kampungku dengan kampung lain yang terdapat sarana transportasi modern menuju kota. Sedangkan kereta sapi atau cikar dan glinding menurut penamaan orang kampungkan, digunakan sebagai alat pengangkut hasil panen baik padi, jagung atau kacang dari ladang yang letaknya jauh dari kampung.
Namun fenomena ini, kini telah berubah. Alat-alat trasportasi modern seperti mobil dan truk sudah banyak di kampungku sekarang. Namun, kereta sapi kadangkala masih digunakan untuk mengangkut hasil panen dari ladang yang letaknya jauh dan jalannya tidak mungkin dilewati oleh alat trasportasi modern karena becek dan berlumpur. Itulah fenomena daerahku, kawasan utara kabupaten Lamongan.

Alat transportasi tradisional  tersebut, mau tidak mau membuat pengemudinya memukul hewan-hewan tersebut agar mau berjalan dan menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan ada yang lebih sadis lagi, apabila jalan menanjak dan beban terlalu berat, maka si sapi enggan berjalan, sehingga ada diantara mereka yang menggigit ekor sapi atau mematahkan ekornya agar si sapi mau berjalan.

Melihat kejadian seperti ini, maka sudah selayaknya kita mengetahui hukum memukul hewan dalam syari’at Islam, apakah termasuk perbuatan menyiksa atau bukan?

Dalam beberapa riwayat Rosulullah pernah memukul hewan dengan tujuan agar hewan tersebut mau berjalan.

حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ، حَدَّثَنَا أَبُو عَقِيلٍ، حَدَّثَنَا أَبُو المُتَوَكِّلِ النَّاجِيُّ، قَالَ: أَتَيْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الأَنْصَارِيَّ، فَقُلْتُ لَهُ: حَدِّثْنِي بِمَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: سَافَرْتُ مَعَهُ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ - قَالَ أَبُو عَقِيلٍ: لاَ أَدْرِي غَزْوَةً أَوْ عُمْرَةً - فَلَمَّا أَنْ أَقْبَلْنَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَتَعَجَّلَ إِلَى أَهْلِهِ فَلْيُعَجِّلْ»، قَالَ جَابِرٌ: فَأَقْبَلْنَا وَأَنَا عَلَى جَمَلٍ لِي أَرْمَكَ لَيْسَ فِيهِ شِيَةٌ، وَالنَّاسُ خَلْفِي، فَبَيْنَا أَنَا كَذَلِكَ إِذْ قَامَ عَلَيَّ، فَقَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا جَابِرُ اسْتَمْسِكْ»، فَضَرَبَهُ بِسَوْطِهِ ضَرْبَةً، فَوَثَبَ البَعِيرُ مَكَانَهُ
Telah menceritakan kepadaku Muslim, telah menceritakan kepadaku Abu ‘Aqil, telah menceritakan kepadaku Abul Mutawakkil An-Naji, dia berkata,”Aku mendatangi Jabir bin Abdillah Al-Anshori, maka aku berkata kepadanya,’Ceritakanlah kepadaku apa yang engkau dengar dari Rosulullah  ﷺ.’ Dia berkata,’Aku bersafar bersamanya di sebagian safarnya.’ Abu Aqil berkata,’ Aku tidak tahu apakah berperang atau sedang umroh?’  Maka ketika kami menghadap, Nabi bersabda,’Barang sispa yang ingin cepat-cepat mendatangi keluarganya maka bersegeralah.’ Jabir berkata,’ maka akupun  berangkat dengan menunggangi  unta abu-abu polos, sementara orang-orang di belakangku. Ketika aku dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba unta itu berdiri, maka Nabi berkata kepadaku,’Wahai Jabir tahanlah, lalu beliau memukulnya dengan cambuk satu kali maka unta itu pun meloncat berdiri.” (Bukhori no. 2861)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزَاةٍ، فَلَمَّا أَقْبَلْنَا تَعَجَّلْتُ عَلَى بَعِيرٍ لِي قَطُوفٍ، فَلَحِقَنِي رَاكِبٌ خَلْفِي، فَنَخَسَ بَعِيرِي بِعَنَزَةٍ كَانَتْ مَعَهُ، فَانْطَلَقَ بَعِيرِي كَأَجْوَدِ مَا أَنْتَ رَاءٍ مِنَ الْإِبِلِ، فَالْتَفَتُّ، فَإِذَا أَنَا بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Jabir bin Abdillah, dia berkata,”Kami bersama Rosulullah dalam suatu peperangan, maka ketika kami berangkat, akupun mempercepat untaku yang lambat. Aku pun tersusul oleh seorang pengendara di belakangku, lalu dia menusuk untaku dengan tombak kecil, maka untakupun berjalan cepat seperti sebaik-baik unta yang kamu lihat, akupun menoleh, ternyata itu adalah Rosulullah ﷺ “ (HR. Muslim no. 715)

Dalam memberikan penjelasan hadist tersebut, Ibnu Batthol rohimahullah berkata:

وفيه دليل على جواز إيلام الحيوان، والحمل عليها بعض ما يشق بها؛ لأنه جاء فى بعض الحديث أنه كان أعيا، فإذا ضرب المعين فقد كلف ما يشق عليه
“Hadist itu menunjukkan bolehnya menyakiti hewan dan memberinya muatan yang memberatkan, karena telah datang di sebagian hadits keterangan bahwa unta itu letih. Jika hewan tersebut dipukul maka dia telah dibebani sesuatu yang memberatkannya.”(Syarh Shohih Bukhori:5/64-65)

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rohimahullah ditanya,”Kami hidup di daerah pegunungan yang sulit dilalui. Dan kebanyakan kami menggunakan hewan di semua aktivitas kami seperti unta, keledai, bighol. Apabila kami pergi ke sekolah yang jaraknya dari desa kira-kira sepeluh kilo maka kami memukulnya denga pukulan yang memberikan rasa sakit supaya dia berjalan dan menempuh perjalanan ke sekolah dengan cepat. Maka bagaimana hukum memukul hewan supaya ia berjalan cepat , sesungguhnya aku membaca sebuah hadist dari Rosulullah ﷺ bahwasanya hewan itu menuntut balas perbuatan manusia pada hari kiamat. Berilah kami faedah, semoga Allah memberikan balasan kebaikan untukmu.

Maka beliau rohimahullah menjawab:
لا شك أن الحيوان له روح وإحساس يتألم مما يؤلمه ويشق عليه ما يزيد على طاقته فلا يجوز للمسلم أن يحمل الحيوان ما لا يطيق سواء كان ذلك من محمول على ظهره أو كان ذلك من طريق يقطعها ولا يستطيعها أو غير ذلك مما يشق عليه وأما بالنسبة لضربه فإنه جائز عند الحاجة بشرط ألا يكون مبرحاً فقد ثبت عن رسول الله صلى الله عليه وسلم من حديث جابر في قصة جمله (أن الرسول صلى الله عليه وسلم لحقه وفيه أنه ضرب الجمل) فالأصل في ضرب الحيوان إذا كان لحاجة ولم يكن مبرحاً الجواز ودليله من السنة حديث جابر. أما إذا كان لغير حاجة أو كان ضرباً مبرحاً أو كان ضرباً لكي يصل بالحيوان لأمر شاق عليه فإن ذلك لا يجوز.
” Tidak ada keraguan bahwa hewan itu memiliki ruh dan perasaan, yang ia merasa sakit sebab sesuatu yang melebihi kemampuannya menyakiti dan memberatkannya. Maka tidak boleh bagi seorang muslim membebani hewan diluar kemampuannya, baik memberikan muatan pada punggungnya atau memaksanya melewati jalan yang ia tidak bisa  atau perbuatan lain yang memberatkannya. Adapun berkaitan dengan memukulnya, maka hal itu boleh jika dibutuhkan dengan syarat tidak sadis. Sungguh telah tetap dari Rosulullah ﷺ , dari hadist Jabir dalam kisah untanya,”Bahwasanya Rosulullah  ﷺ menyusulnya dan beliau memukul unta itu”. Pada dasarnya, dalam masalah memukul hewan, jika ada keperluan dan tidak sadis hukumnya adalah boleh.  Dalilnya adalah dari sunnah, yaitu hadist Jabir. Adapun jika tidak ada keperluan atau dengan pukulan yang sadis atau pukulan yang  menyebabkan hewan tersebut kepayahan maka hal itu tidak boleh.”(Fatawa Nuur ‘ala darb lil Utsaimin: 24/2)

Oleh Abu Hasan as-Syihaby
petang di sudut utara kabupaten Lamongan Jatim, Selasa, 6 Jumadil ula 1439 H/ 23 Januari 2018 M


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jazakumullah atas kunjungan dan perhatian anda. Komentar yang bijak adalah kehormatan kami.