Dulu, waktu aku masih anak usia sekolah dasar, ketika mendengar suara petir, aku begitu takut. Apalagi yang suara petirnya menggelegar tambah bikin kendang telinga ini mau pecah. Namun, dengan suara petir yang begitu keras dan menakutkan, aku juga takut untuk menutup telinga. Hal ini terjadi karena ketika itu aku awal-awal belajar terjemah Al-Qur’an pada surat al-Baqoroh. Dalam kandungan beberapa ayat dalam surat tersebut membahas tentang sifat-sifat orang munafik yang diumpamakan seperti orang yang menutup telinga ketika mendengar suara petir. Saya dan teman-teman ngaji memahami dan beranggapan kalau menutup telinga ketika ada suara petir yang keras adalah orang munafik sehingga kamipun takut menutup telinga. Padahal ustadz kami tidak mengajarkan tentang larangan menutup telinga ketika ada petir dan juga tidak mengatakan kalau menutup telinga ketika ada petir adalah orang munafik
Itulah ceritaku ketika masih anak-anak. Banyak salah fahamnya dan terlalu banyak mengambil kesimpulan yang salah. Maklum masih anak-anak dan bodoh.
Sebenarnya bagaimanakah hukumnya menutup telinga ketika mendengar suara petir. Berikut Akan sajikan sebuah fatwa dari situs www.islamweb.net
Pertanyaan:
Para saudaraku yang menangani situs ini, semoga Allah memberikan kebaikan bagi kalian...pertanyanku: apa hukum bagi orang yang meletakkan kapas (penutup) di telinga karena takut petir? Dan apa hubungan pertanyaanku dengan dua ayat, 18 dan 19 dari surat al-Baqoroh? Berilah kami faedah pelajaran! Semoga Allah membalas kebaikan kalian dan menerima puasa kalian!
MUALLAFAT SYAIKH UTSAIMIN
INFO KLIK <DI SINI>
Fatwa:
Alhamdulillah was sholatu was salam ‘ala rosulillah wa ala ‘alihi wa shohbihi, amma ba’du. Kami tidak mengetahui larangan meletakkan kapas di telinga karena takut suara petir serta tidak ada pula hubungannya dengan ayat dari surat al-Baqoroh, karena ayat tersebut berkenaan dengan orang munafiq yang enggan mendengarkan ayat-ayat ancaman.
Adapun orang muslim yang meletakkan kapas karena takut suara petir maka bukan termasuk dalam bab ini, namun yang lebih utama adalah menghindarinya apabila mendengarkannya tidak menimbulkan bahaya, bahkan mendengarkannya akan menjadi kebaikan jika dia sabar serta mengucapkan dzikir yang disyari’atkan. Silahkan merujuk fatwa tentang kedudukan rasa takut yang normal yang tiada dosa dan fatwa tentang dzikir ketika mendengar petir, yaitu nomor 11500 dan 27396
Wallahu a’lam
Tanggal Fatwa 12 Romadhon 1429 H
(Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah: 10/1270, Maktabah Syamelah)
Diterjemahkan oleh Abu Hasan As-Syihaby
Siang bernaung mendung di kawasan pantura kabupaten Lamongan, Selasa, 5 Robi’uts Tsani 1438 H/ 3 Januari 2017 M
Berikut teks arabnya:
[السُّؤَالُ]
ـ[إخواني القائمين على هذا الموقع جزاكم الله خيراً.. سؤالي هو: ما حكم من يضع القطن في الأذن خوفا من الرعد، وما علاقة سؤالي بالآيتين 18و 19 من سورة البقرة، فأفيدونا؟ جزاكم الله وتقبل صيامكم.]ـ
[الفَتْوَى]
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:
فلا نعلم ما يفيد المنع من جعل القطن في الأذن خوفاً من الرعد، وليس لهذا علاقة بآية البقرة، لأن الآية إنما جاءت في شأن المنافقين الذين يُعرِضون عن سماع آيات الوعيد.
وأما وضع المسلم قطناً في أذنه لإنزعاجه من صوت الرعد فليس من هذا الباب، ولكن الأولى أن يتركه إذا كان لا ضرر عليه في سماعه، بل إن سماعه يحسن به أن يصبر عليه ويأتي بالذكر الوارد عند سماعه، وراجع في كون الخوف العادي ليس فيه حرج، وفي الذكر عند سماع الرعد الفتوى رقم: 11500، والفتوى رقم: 27396.
والله أعلم.
[تَارِيخُ الْفَتْوَى]
23 رمضان 1429
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jazakumullah atas kunjungan dan perhatian anda. Komentar yang bijak adalah kehormatan kami.